✨ Tugas Kaur Keuangan Di Desa
keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD. Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa
Tidak hanya Desa Banjaragung juga yang nggak pakai panjar, semua desa di kecamatan puri juga nggak pakai karena rumit itu.” (Kaur Keuangan Desa Banjaragung & Operator SISKEUDES) Penatausahaan Penatausahaan keuangan dilakukan oleh kaur keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan yaitu menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa. TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa Fungsi : a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa; b.
Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Kaur keuangan mempunyai tugas:
Selain itu kaur perencanaan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan sekretaris desa terkait setiap tugas yang dikerjakan. Hal ini dikarenakan kedudukan kaur perencanaan berada di bawah sekretaris desa, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Adapun dapat diuraikan tugas kaur perencanaan sesuai
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Baca Juga : Perubahan Atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014) telah ditentukan format RAB (Rencana Anggaran Belanja) untuk Kegiatan-Kegiatan Di Desa. Juga dengan format-format lainnya telah ditentukan juga.
Diatas tadi sudah saya singgung sedikit tentang tugas dan fungsi Kasi Pelayanan. Dimana mengenai tugas tersebut ada 2 (dua) aturan yang mengaturnya. Berikut ini uraiannya : 1. Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015. Ada beberapa poin tugas yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tepatnya di pasal 9 ayat (3) huruf (c). Berikut ini isi tugasnya :
Kaur Keuangan Desa harus memiliki kompentensi kearsipan yang baik dalam mengelola dokumen keuangan. Dokumen keuangan dikumpulkan, dikelompokan dan disimpan sesuai tata aturan kearsipan. Sehingga pada saat dibutuhkan dapat mudah ditemukan. Dokumen keuangangan yang masih aktif dapat mudah di akses Kaur Keuangan Desa.
Harus merupakan warga desa setempat, bukan pengurus partai politik, minimal pendidikan SLTA. Dari profesinya, anggota KPMD bukan perangkat desa dan kepala desa berikut pasangannya, Bukan BPD berikut pasangannya, bukan PNS. Selain itu, syarat menjadi KPMD juga harus mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai KPMD.
XO3RJ.
tugas kaur keuangan di desa